Ketika melakukan pengiriman internasional, pastinya ada banyak sekali prosedur yang dibutuhkan. Adapun salah satu dokumen yang sering ditemukan, yaitu Bill of Lading pengiriman. Apakah Anda sudah tahu artinya? Jika belum, jangan tunda untuk baca informasi di bawah ini ya!
Baca juga :
Jika Paket Hilang, Apa yang Harus Anda Lakukan?
Pengertian Bill of Lading Pengiriman
Dokumen Bill of Lading atau BOL adalah surat kontrak perjanjian yang dibuat oleh pihak pengangkut dan ditandatangani oleh pengirim atau jasa freight forwarding jika menggunakan. Sederhananya, dokumen ini merupakan perjanjian antara pengirim dan perusahaan pengangkut untuk pengiriman barang.
Isi dari Bill of Lading adalah catatan mengenai barang-barang yang diterima atau diangkut di transportasi milik penyedia jasa. Selain itu, adapun beberapa informasi lain mengenai nama pengirim, pelabuhan bongkar, nama angkutan, hingga informasi mengenai penerima. Semua data ini diisi oleh pihak pengirim berdasarkan barang yang sudah masuk ke dalam kontainer.
Dokumen Bill of Lading tidak hanya digunakan untuk aktivitas perdagangan internasional saja, tetapi juga pengiriman di dalam negeri.
Jenis
Terdapat beberapa jenis Bill of Lading berdasarkan metode operasinya, antara lain:
Clean Bill of Lading
Pertama ada Clean Bill of Lading yang menyatakan bahwa barang sudah dimuat dengan kondisi yang baik.
Combined Bill of Lading
Jenis dokumen ini yang menangani pengangkutan dengan lebih dari satu moda transportasi.
Dirty Bill of Lading
Kebalikan dari Clean Bill of Lading adalah Dirty Bill of Lading yang menyatakan bahwa barang sudah dimuat, tetapi dengan kondisi tidak baik atau cacat, seperti cargo rusak, kemasan sobek, hingga jumlah barang berkurang.
Groupage Bill of Lading
Selanjutnya ada Groupage Bill of Lading yang digunakan oleh forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dan beberapa penjual atau pengirim kemudian barang akan dikirimkan menjadi satu. Dokumen jenis ini digunakan ketika barang dikirim dengan metode less than container (LCL).
Receiving for Shipment Bill of Lading
Dokumen ini dibuat jika barang sudah ada di gudang atau tempat pengawasan ICD (Inland Container Depot).
Shipped Bill of Lading
Bill of Lading jenis ini menunjukkan bahwa barang yang akan dikirim sudah dimuat di dalam angkutan dan akan diberikan kepada pihak pengirim.
Through Bill of Lading
Kemudian ada Through Bill of Lading yang digunakan untuk muatan yang pindah transportasi. Jadi, nantinya pihak pengangkut akan bertanggung jawab untuk pengiriman melalui pihak pengangkut kedua.
Baca juga :
Perbedaan Demurrage dan Detention dalam Pengiriman Barang
Fungsi
Adapun beberapa fungsi utama Bill of Lading, yaitu:
Bill of Lading Pengiriman Sebagai Dokumen Kepemilikan
Pertama, Bill of Lading berguna sebagai dokumen kepemilikan yang miliki oleh pihak pengirim dan penerima. Bagi pihak penerima, dokumen ini bisa digunakan untuk mengklaim sebagai pemilik barang tersebut.
Berguna Sebagai Kontrak Pengangkutan
Dokumen Bill of Lading berfungsi sebagai kontrak pengangkutan antara pihak pengirim dan pengangkut.
Tanda Terima Barang atau Muatan
Fungsi yang terakhir adalah sebagai tanda terima barang yang berarti barang pengirim telah masuk ke dalam angkutan dan telah meninggalkan tempatnya (pelabuhan, terminal, dan lain-lain).
Demikianlah pembahasan terkait Bill of Lading pengiriman yang banyak ditemui dalam proses pengangkutan barang baik itu internasional atau dalam negeri. Semoga bisa menambah wawasan Anda dengan baik!
Referensi:
Accurate.id. Apa itu Bill of Lading? Ini Pengertian Fungsi, dan Berbagai Jenisnya. [Internet]. Terdapat pada: https://accurate.id/bisnis-ukm/bill-of-lading/
Marineinsight.com. 2021. Bill of Lading in Shipping: Importance, Purpose, And Types. [Internet]. Terdapat pada: https://www.marineinsight.com/maritime-law/what-is-bill-of-lading-in-shipping/