Apakah Anda pernah mempunyai keinginan untuk bekerja di perusahaan pengiriman? Sudah tahu siapa saja pihak pengiriman cargo atau posisi kerja di sana? Jika masih belum tahu, yuk baca pembahasan berikut!

pihak pengiriman cargo
Siapa saja pihak pengiriman cargo dan apa tugasnya. Sumber: pexels.com

Baca juga :

Perbedaan Demurrage dan Detention dalam Pengiriman Barang

Pihak-Pihak Pengiriman Cargo

Ada banyak pihak yang melakukan pekerjaannya dengan baik dalam proses pengiriman sehingga barang bisa sampai ke lokasi tujuan dengan aman. Memangnya siapa saja pihak-pihak tersebut? Berikut adalah penjelasannya, antara lain:

Produsen

Seperti yang diketahui bahwa produsen adalah pihak dengan tugas untuk membuat atau menciptakan barang. Setelah diproduksi dan dipromosikan, maka barang nantinya akan dibeli oleh konsumen. Berbicara mengenai pengiriman internasional, pihak informasi mengenai produsen juga dibutuhkan bea cukai di beberapa negara.

Pengirim Barang

Pihak pengirim adalah pihak yang menjual atau mengirim barang ke lokasi pembeli. Ada banyak tanggung jawab yang harus ditanggung pengirim, seperti melakukan pengemasan, mengurus beberapa dokumen, dan lain sebagainya.

Penerima Barang

Kemudian ada penerima atau pembeli yang nantinya menerima paket dari pihak pengangkutan. Penerima nantinya juga akan melakukan pembayaran bea dan pajak pengiriman.

Agen Bea Cukai

Selanjutnya, agen bea cukai atau agen kepabeanan yang merupakan orang atau perusahaan dengan pengetahuan secara mendalam mengenai hukum impor ekspor. Agen ini memegang lisensi untuk menyerahkan semua dokumen dan membantu penerima untuk membayar biaya bea.

Bea Cukai

Masing-masing negara mempunyai peraturan mengenai barang apa yang boleh dan tidak boleh masuk. Jadi, tugas bea cukai ini adalah untuk memerikan barang masuk dan keluar serta memungut biaya bea masuk, keluar, dan pajak impor.

Agen Tujuan

Pihak yang satu ini bertugas untuk mengatur pengiriman barang setelah tiba di pelabuhan tujuan.

Penerus Muatan atau Freight Forwarder

Freight forwarder adalah pihak yang mengatur pengiriman suatu perusahaan atau perorangan agar barang bisa sampai ke lokasi tujuan dengan aman.

Operator Pengiriman

Tugas dari operator pengiriman ini adalah untuk mengoperasikan semua alat yang berkaitan dengan perpindahan cargo, seperti crane, forklift, dan lain sebagainya. Selain itu, mereka juga bisa bekerja untuk membongkar hingga mengemas barang.

Operator Distribusi

Pihak yang satu ini bergerak di bidang distribusi atau pergudangan. Beberapa posisi di bidang ini, seperti petugas kontrol investaris, manajer operasional, dan masih banyak lagi.

Pengangkut

Tugas dari pihak ini adalah untuk mengangkut cargo dari titik awal ke lokasi tujuan. Beberapa pekerjaan yang ada di bagian ini, seperti sopir, petugas lalu lintas, pialang transportasi (freight broker), manajer perjalanan, dan lain sebagainya.

Kurir

Pihak kurir bertugas untuk mengantarkan cargo dari tempat pengirim atau penyimpanan menuju lokasi tujuan.

Baca juga :

Bill of Lading Pengiriman: Pengertian, Jenis, dan Fungsi

Perusahaan Asuransi

Asuransi berguna untuk menutupi setiap insiden yang mungkin saja terjadi dalam proses pengangkutan barang. Jadi, jika barang tersebut diasuransikan maka jika terjadi kerusakan hingga kehilangan maka bisa melakukan klaim untuk  mendapatkan kompensasi.

Bank

Terakhir ada bank yang bertanggung jawab atas aspek keuangan, misalnya pengiriman uang. Bank sendiri juga menawarkan banyak jenis produk dan solusi mengenai pengiriman barang internasional, salah satunya adalah letter of credit.

Setelah membaca informasi mengenai siapa saja pihak pengiriman cargo ini, apakah ada posisi yang sudah Anda incar sejak lama?

Referensi:

Icontainers.com. 2013. Parties involved in an international shipment. [Internet]. Terdapat pada: https://www.icontainers.com/help/parties-involved-in-an-international-shipment/

Shippabo.com. What is the role and responsibility of each party within the shipping process?. [Internet[. Terdapat pada: https://www.shippabo.com/logistics-knowledge/what-is-the-role-and-responsibility-of-each-party-within-the-shipping-process